Admin Akun Palsu Uyung Mustopa Diciduk Tim Cyber Polda Lampung
Polda Lampung - Menyebarkan ujaran kebencian kepada suku Lampung lewat akun palsu Facebook Uyung Mustopa, tersangka kreator / admin / pemilik /operator akun Deni Putra Kamidia (33) diciduk Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. . "Subdit II sudah mengamankan pemilik, admin dan operator palsu atas nama Uyung Mustopa. Hasil lidik menemukan akun tersebut menggunakan foto profil palsu dan nama akun palsu. Pemilik sebenarnya adalah tersangka Deni Putra Kamidia alias Ocank kami tangkap diwilayah Ciwastra - Bandung pada Jumat 15 September 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, " kata Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP R Fidelis Purna Timoranto dalam ekspos kasus tersebut di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017)
Tersangka mencomot nama sembarangan untuk nama akun. Pemilik nama asli Uyung Mustopa itu adalah seorang kakek berusia 65 tahun. Kemudian untuk foto profil, kembali dia mencatut foto milik Nemin (18), pramusaji yang 'mendadak diteror' lewat media massa akibat postingan tersangka viral dimedsos. .
Tersangka warga Gang Manjahlega Kecamatan Pancasari Kota Bandung itu menguplod status bermuatan SARA (menghina suku Lampung) lewat ponsel android miliknya. Kemudian membagikan postingan tersebut ke grup Excavator Club. Ponsel tersebut beserta versi cetak status yang viral dimedia sosial itu turut disita sebagai BB. Selain itu, dari pria bertubuh kecil ini disita lima akun palsu Facebook dengan berbagai nama seperti Uyung Mustopa dan Deni Putra. Serta satu akun resmi Facebook milik tersangka dengan nama Deni Putra Kamidia. Total enam akun tersebut jadi identitas tersangka saat berselancar didunia maya usai bekerja sebagai pedagang jual beli kardus bekas. (*)
Ada 4 Komentar untuk Berita Ini
- 1