DIREKTORAT INTELKAM POLDA LAMPUNG

DIREKTORAT INTELKAM POLDA LAMPUNG
JL. WR.Supratman Nomor 1 Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung kode Pos 35211 Telp (0721) 488110
Email ditintelakam.lampung@polri.go.id
Ditintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolda.
Direktorat Intelkam bertugas :
- Membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusuanan rencana kegiatan opersional,dan peringatan dini ( early warning );
- Memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditintelkam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Ditintelkam menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polda;
- Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini ( early detection ) dan peringatan dini ( early warning ) melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
- Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah;
- Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan polda;
- Penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
- Pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asiang, senjata apai dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Ditintelkam dipimpin oleh Dirintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirintelkam, yang bertanggung jawab kepada Dirintelkam.
Dirintelkam terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Analisis ( Baganalisis );
- Seksi Pelayanan Administrasi ( Siyanmin );
- Seksi Intelijen Teknologi ( Siinteltek );
- Seksi Sandi ( Sisandi ); dan
- Sub Direktorat ( Subdit ).