DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA LAMPUNG

Humas Polda Lampung   |  Jumat, 25 Agustus 2017 WIB  |  Dibaca : 1735 pembaca

DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA LAMPUNG

Jalan Pramuka No. 21, Kemiling, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35151

Telp 0721 8011414  Email : ditlantas.lampung@polri.go.id

Ditlantas dipimpin oleh Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehariphari di bawah kendali Wakapolda. Dirlantas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirlantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas.

Ditlantas terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi ;
  2. Bagian Pembinaan Operasional;
  3. Subdirektorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa;
  4. Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum
  5. Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi
  6. Subdirektorat Keamanan dan Keselaimatan
  7. Satuan Patroli Jalan Raya; dan
  8. Satuan Patroli dan Pengawalan.

Tugas:

Menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu LIntas (Dimaslantas(, Penegakan Hukum, Pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaran bermotor, melaksanakan patrol jalan raya antar wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas.

Fungsi:

  1. Pembinaan lalu lintas kepolisian;
  2. Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sekotral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  3. Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hokum dan ketertiban lalu lintas;
  4. Pembinaan adminsitrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi