DIREKTORAT POLISI PERAIRAN POLDA LAMPUNG

Humas Polda Lampung   |  Sabtu, 26 Agustus 2017 WIB  |  Dibaca : 1806 pembaca

DIREKTORAT POLISI PERAIRAN POLDA LAMPUNG

Jl RE Martadinata Gg Sulaiman 1 Keteguhan, TBB. 35235. Bandar Lampung Provinsi Lampungh kode Pos 3523511 Telp (0721) 488110

Email ditpolair.lampung@polri.go.id

Ditpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polda yang berada di bawah Kapolda.

  1. Ditpolair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan yang mencakup patroli, TPTKP di perairan, SAR di wilayah perairan, dan Binmas pantai atau perairan serta pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditpolair menyelenggarakan fungsi:
  1. pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polda;
  2. pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan Binmas pantai di daerah hukum Polda;
  3. pemberian bantuan SAR di laut/perairan;
  4. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
  5. pelaksanaan telekomunikasi dan informatika di perairan; dan
  6. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
  7. Ditpolair dipimpin oleh Dirpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
  8. Dirpolair dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpolair yang bertanggung jawab kepada Dirpolair.

Ditpolair terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);

c. Subdirektorat…..

  1. Subdirektorat Penegakkan Hukum (Subditgakkum);
  2. Satuan Patroli Daerah (Satrolda);
  3. Subdirektorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan); dan
  4. Kapal.
  5. Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditpolair.
  6. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Polair di lingkungan Polda;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  1. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  1. d. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;
  1. Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan Anev, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
  1. pengadministrasian, pengelolaan informasi, dokumentasi, dan Anev kegiatan operasional serta penyajian informasi program kegiatan Ditpolair; dan
  2. pelatihan tugas polisi perairan guna mendukung kelancaran tugas Ditpolair.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh:
  1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelengarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian operasional serta pelatihan fungsi; dan
  2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas melakukan penganalisian dan pengevaluasian, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
  1. Subditgakkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf c bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis kepolisian perairan di bidang penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di perairan termasuk patroli dan pengawalan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditgakkum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum di daerah hukum Polda; dan
  2. perawatan tahanan dan barang bukti, serta pelaksanaan patroli dan pengawalan;
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditgakkum dibantu oleh:
  1. Seksi Penyelidikan (Silidik), yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda; dan
  2. Seksi Tindak (Sitindak), yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda.
  1. Satrolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf d bertugas menyelenggarakan kerja sama dalam rangka penanganan SAR dan Binmas perairan dan pantai dengan instansi dan lembaga terkait.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satrolda menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kerja sama penanganan SAR perairan; dan
  2. pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka Binmas perairan dan pantai.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satrolda dibantu oleh:
  1. Seksi Patroli dan Pengawalan (Sipatwalair), yang bertugas melaksanakan kegiatan patrol dan pengawalan di wilayah perairan Polda; dan
    1. Seksi SAR dan Pembinaan Masyarakat Perairan (Si SAR Binmasair), yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan SAR perairan dan melaksanakan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Binmas perairan dan pantai.
  1. Subditfasharkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf e bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan di Dok serta bangunan kapal;
  2. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin serta instalasi listrik; dan
  3. pengawasan kelaiklautan dan keselamatan kapal Polri.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan dibantu oleh:
  1. Seksi Fasilitas (Sifas), yang bertugas merawat, memelihara, dan memperbaiki di Dok dan bangunan kapal; dan
  2. Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Siharkan), yang bertugas memelihara, merawat, dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.
  1. Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf f bertugas melaksanakan patroli laut dan perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum, bantuan taktis di bidang transportasi dalam mendukung operasional kepolisian, serta bantuan SAR di laut dan perairan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan patroli laut dan perairan di daerah hukum Polda;
  2. pemberian bantuan taktis di bidang transportasi laut dalam rangka mendukung tugas kepolisian;
  1. pengamanan dan penegakan hukum di perairan dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. pelaksanaan SAR di laut dan perairan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal dipimpin oleh Komandan Kapal (Dankapal) dan bertanggung jawab kepada Dirpolair.