DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG
JL. WR.Supratman Nomor 1 Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung kode Pos 35211 Telp (0721) 488110
Email ditreskrimum.lampung@polri.go.id
Tugas Dan Tanggung Jawab Jabatan Sekarang :
- Bertugas Menyelenggarakan Penyelidikan, Penyidikan Dan Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Umum Termasuk Fungsi Identifikasi Dan Laboratorium Forensik Lapangan.
- Menyelenggarakan Fungsi Pembinaan Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Umum, Identifikasi Dan Laboratorium Forensik Lapangan.
- Menyelenggarakan Fungsi Pelayanan Dan Perlindungan Khusus Kepada Remaja, Anak Dan Wanita Baik Sebagai Pelaku Maupun Korban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Menyelenggarakan Fungsi Pengidentifikasian Untuk Kepentingan Penyidikan Dan Pelayanan Umum.
- Menyelenggarakan Fungsi Penganalisisan Kasus Beserta Penanganannya Serta Mempelajari Dan Mengkaji Efektifitas Pelaksanaan Tugas Ditreskrimum.
- Menyelenggarakan Fungsi Pelaksanaan Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Umum Di Lingkungan Polda.
- Menyelenggarakan Fungsi Pengumpulan Dan Pengolahan Data Serta Menyajikan Informasi Dan Dokumentasi Program Kegiatan Ditreskrimum.