DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG

Humas Polda Lampung   |  Jumat, 25 Agustus 2017 WIB  |  Dibaca : 2235 pembaca

DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG

JL. WR.Supratman Nomor 1 Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung  kode Pos 35211 Telp (0721) 488110

Email ditreskrimum.lampung@polri.go.id

Tugas Dan Tanggung Jawab Jabatan Sekarang :

  1. Bertugas Menyelenggarakan Penyelidikan, Penyidikan Dan Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Umum Termasuk Fungsi Identifikasi Dan Laboratorium Forensik Lapangan.
  2. Menyelenggarakan Fungsi Pembinaan Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Umum, Identifikasi Dan Laboratorium Forensik Lapangan.
  3. Menyelenggarakan Fungsi Pelayanan Dan Perlindungan Khusus Kepada Remaja, Anak Dan Wanita Baik Sebagai Pelaku Maupun Korban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  4. Menyelenggarakan Fungsi Pengidentifikasian Untuk Kepentingan Penyidikan Dan Pelayanan Umum.
  5. Menyelenggarakan Fungsi Penganalisisan Kasus Beserta Penanganannya Serta Mempelajari Dan Mengkaji Efektifitas Pelaksanaan Tugas Ditreskrimum.
  6. Menyelenggarakan Fungsi Pelaksanaan Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Umum Di Lingkungan Polda.
  7. Menyelenggarakan Fungsi Pengumpulan Dan Pengolahan Data Serta Menyajikan Informasi Dan Dokumentasi Program Kegiatan Ditreskrimum.