DIREKTORAT TAHANAN DAN BARANG BUKTI POLDA LAMPUNG

Humas Polda Lampung   |  Sabtu, 26 Agustus 2017 WIB  |  Dibaca : 1797 pembaca

DIREKTORAT TAHANAN DAN BARANG BUKTI POLDA LAMPUNG

JL. WR.Supratman Nomor 1 Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung  kode Pos 35211 Telp (0721) 488110

Email dittahti.lampung@polri.go.id

 

TUGAS DAN TANGGUNG

  1. Dittahti merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah kapolda, bertugas membina dan melaksanakan fungsi tahanan dan barang bukti yang meliputi pengamanan , pemeliharaan dan perawatan tahanan, pengelolaan barang bukti di lingkungan Polda .
  1. Direktur tahanan dan barang bukti menyelenggarakan fungsi pembinaan , pengamanan , Pemeliharaan ,perawatan Tahanan dan pengelolaan barang bukti dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polda Lampung , dengan rincian tugas sebagai berikut :
  2. 1.  Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan yang meliputi :
    • Memeriksa Fasilitas Ruang tahanan secara berkala
    • Pengendalian dan memonitor jumlah tahanan
    • Melaporkan jumlah Tahanan.

2.  Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumen

3Pembinaan dan pelayanan kesehatan Tahanan.

4Pengamanan dan Penyusunan administrasi barang bukti.6

5Perencanaan dan Pengadministrasian bidang tahti pada tingkat kepolisian.

6.  Memberikan masukan, laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas  Fungsi  Tahti kepada Kapoda Lampung.

7.  Bertanggung jawab pada program RBP bidang penataan sistem manajemen Tahti.

8Koordinasi dengan instansi terkait.

9.  Melaksanakan supervisi dan pemantauan / evaluasi pelaksanaan program bidang tahanan dan barang bukti di Lingkungan Polda .

10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan penugasan nya dari pimpinan .