POLRES WAY KANAN

Humas Polda Lampung   |  Senin, 09 Oktober 2017 WIB  |  Dibaca : 1764 pembaca

POLRES WAY KANAN

Jl. Mayor JendralRyacudu No. 48. Blambangan Umpu. WayKananLampung34764

Telp/ Fax0723 –461060 Email:bagopsreswaykanan.lampung@polri.go.id

 

TUGAS

Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri  lainnya  dalam  daerah  hukum  Polres,  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

  1. Pemberian pelayanan kepolisian kepada  masyarakat, dalam  bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. Pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning);
  3. Penyelidikan  dan  penyidikan  tindak  pidana,  fungsi  identifikasi  dan  fungsi laboratorium  forensik  lapangan  dalam  rangka  penegakan hukum,  serta pembinaan,  koordinasi,  dan  pengawasan  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil (PPNS);
  4. Pembinaan  masyarakat,  yang  meliputi  pemberdayaan  masyarakat  melalui perpolisian masyarakat,  pembinaan dan pengembangan       bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga  masyarakat  terhadap  hukum  dan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan, terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;
  5. Pelaksanaan  fungsi  Sabhara,  meliputi  kegiatan  pengaturan,  penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah,       termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP);
  6. Pelaksanaan  fungsi lalu lintas, meliputi  kegiatan  Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi  dan  identifikasi  kendaraan  bermotor  dalam  rangka  penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
  7. Pelaksanaan fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan; dan pelaksanaan        fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.