Tatacara Memperoleh Informasi

Humas Polda Lampung   |  Selasa, 22 Agustus 2017 WIB  |  Dibaca : 1673 pembaca

Tatacara Memperoleh Informasi

 

TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID

 

Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk:
a.pemberian informasi dan data secara langsung;

b.akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi; dan

c.media cetak dan elektronik.

 

Pemberian informasi dan data secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a oleh PPID dalam bentuk antara lain:
a.tulisan;
b.laporan;
c.gambar;
d.grafik; dan
e.rekaman.

 

Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b oleh PPID dapat diperoleh antara lain melalui:
a.internet;
b.Multimedia Messages System (MMS);

c.pesan singkat (Short Messages System/SMS); dan

d.faksimile.

Bagi pemohon informasi yang tidak hadir langsung di pusat pelayanan informasi, di persilahkan download formulir permohonan untuk diisi, dan dikirimkan ke tujuan permohonan informasi dengan dilampirkan fotocopy KTP. kemudian menunggu konfirmasi dari kami.